WahanaNews.co | Komunitas Konsumen Indonesia (KKI)
kembali mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengatur
layanan pesan singkat SMS (short message
service) yang berisi penawaran promosi.
Ketua
KKI, David Tobing, menyebut, desakan ini kembali muncul lantaran BRTI masuk dalam daftar
lembaga non-struktural yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
Keputusan
pembubaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang
ditandatangani pada 26 November 2020 lalu.
Dengan
demikian, BRTI akan resmi dibubarkan terhitung sejak Oktober 2021 mendatang.
Sebelum
tenggat waktu tersebut, David secara khusus meminta BRTI untuk segera
menerbitkan regulasi tentang SMS Penawaran yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Baca Juga:
Ini Alasan Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung ke PN Jakarta Selatan
Sebab,
menurut David, maraknya SMS Penawaran yang dikirimkan kepada pelanggan operator seluler
ini dinilai meresahkan, karena terjadi tanpa meminta persetujuan pengguna terlebih
dahulu.
Pada
September 2020 lalu, KKI telah mengirimkan surat kepada BRTI, yang
mendesak adanya regulasi yang ketat untuk mengatur SMS Penawaran yang dikirimkan operator
seluler atau pihak ketiga kepada pengguna.
BRTI
kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan mengundang pihak-pihak terkait,
seperti operator telekomunikasi, untuk merumuskan hal-hal yang ingin diatur.
Meski
demikian, hingga saat ini BRTI masih belum menerbitkan regulasi yang diminta
oleh KKI.
David
pun turut menyayangkan kinerja BRTI yang terbilang lamban.
"Sangat
disayangkan, sampai saat ini BRTI belum menerbitkan regulasi tersebut padahal
sesuai dengan keahlian dan kewenangannya penerbitan regulasi SMS Penawaran oleh
BRTI bukanlah sesuatu yang sulit," kata David, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa
(2/3/2021).
David
mengatakan, regulasi tersebut wajib dibentuk guna melindungi hak
privasi, akurasi, dan transparasi dari pihak konsumen jasa telekomunikasi.
Adapun
hak-hak yang harus diatur itu, antara
lain, batasan konten
yang termasuk dalam layanan SMS Penawaran dan batasan waktu pengiriman kepada pengguna jasa
telekomunikasi.
Konsumen
juga perlu diberikan keleluasaan untuk menolak menerima layanan penawaran
melalui SMS dalam bentuk apapun dari pelaku usaha jasa telekomunikasi.
Lebih
lanjut, David juga meminta untuk ditetapkannya pembatasan waktu pengiriman SMS
penawaran khususnya pada hari kerja, yakni mulai hari Senin hingga Jumat pada
pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Selain
itu, konten SMS Penawaran yang dikirimkan juga harus terlebih dahulu disetujui
oleh konsumen, misalnya terbatas pada produk makanan dan minuman saja.
Terakhir,
David juga mengajukan sanksi bagi pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak
mematuhi regulasi yang telah diatur di atas.
"Pengaturan
sanksi sangat diperlukan apabila pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak
mematuhi aturan yang telah dan akan dikeluarkan oleh BRTI berupa sanksi
administrasi, denda maupun pencabutan izin operasional," pungkas David. [dhn]