WahanaNews.co | Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menekankan agar jangan ada anggapan bahwa pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diposisikan sebagai pencari pekerjaan.
Demikian Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN di Polri.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
“Jangan sampai ada kesan yang timbul bahwa puluhan pegawai KPK tersebut seolah-olah diposisikan sebagai pencari pekerjaan,” tegas Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Rabu (29/9/2021).
Sebab, sambung Kurnia, keinginan untuk menjadi ASN bukan niat dari individu atau pegawai KPK, melainkan perintah UU.
“Lagi pun, ketidaklolosan mereka dalam TWK KPK juga tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Kurnia Ramadhana.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Di samping itu, Kurnia menilai pernyataan Kapolri terkait rencana pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian penting untuk diamati bersama. Lantaran hingga saat ini belum ada penjelasan lengkap perihal konsep tersebut.
“Misalnya, landasan hukum, penempatan, dan tugas yang akan mereka emban nanti di kepolisian,” ucap Kurnia.
“Hal ini penting, sebab, 56 pegawai tersebut berasal dari lintas kedeputian sewaktu bekerja di KPK, mulai dari penindakan, pencegahan, dan bagian-bagian lainnya.”