WahanaNews.co | Berdasarkan data Pengadilan Agama Indramayu Jawa Barat, pada 2022 tercatat 2.102 perkara cerai talak dari total 7.771 perkara yang diputuskan hakim.
"Cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami kepada istri," ujar Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, melansir Okezone, Minggu (11/1).
Baca Juga:
Dalam Jerat Cinta: Digugat Cerai Bawa Amarah dan Luka
Didin mengungkapkan, tingginya angka cerai talak tersebut dipicu antara lain kondisi suami ditinggal istri untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW.
"Tingginya minat warga Indramayu bekerja ke luar negeri ini sangat berpengaruh kepada hubungan rumah tangga mereka. Tentu ini memang ada hubungannya dengan faktor biologis," kata dia.
Dindin mencontohkan, tidak sedikit karena desakan ekonomi, banyak istri yang memutuskan menjadi TKW. Saat sudah di luar negeri, mereka bekerja dalam jangka waktu yang lama atau bertahun-tahun.
Baca Juga:
Istri Menolak Diajak Rujuk, Pria di Mojokerto Sayat Leher Mantan
"Tidak sedikit istri yang tidak ingin pulang karena merasa kebutuhan ekonominya terpenuhi saat bekerja di luar negeri," tuturnya.
Di sisi lain, Dindin menuturkan, pihak suami yang ditinggal di kampung halaman membutuhkan istrinya, selain memenuhi kebutuhan ekonomi termasuk juga kebutuhan biologis.
"Sedangkan karena ke luar negeri suami ini ditinggal dalan jangka waktu lama selama bertahun-tahun, sehingga memutuskan untuk meninggalkan (cerai)," tutur dia.