WahanaNews.co | dr
Richard Lee mengakui, dia mengunggah konten di akun Facebook-nya menggunakan sistem
bisnis switch, sehingga terkoneksi ke Instagram miliknya yang disita polisi.
Baca Juga:
Utamakan Kesehatan Masyarakat, Pengurus Desa Tambak Tinggi Normalisasi sungai Batu Kurik
"Dia memang mau
jualan," kata pengacara Richard Lee, Razman Nasution di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Razman menyebut tindakan itu dilakukan atas kepentingan
promosi yang dilakukan kliennya. Dia menyebut kliennya tidak memiliki niat
untuk melakukan ilegal akses.
Menurut Razman, kliennya mengetahui secara sadar unggahan di
Facebook-nya terkoneksi di Instagram. Namun, Richard Lee disebut tidak
mengetahui hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Videonya Viral, Selebgram Cut Intan Nabila Dihajar Suaminya Bertubi-tubi
"Dia tidak tahu kalau itu melanggar hukum karena
ternyata di-post di Facebook, nongol di Instagram. Apakah dia tahu itu nongol?
Tahu. Tapi dia tidak tahu itu pelanggaran karena yang dia tahu Instagram yang
disita, Facebook tidak," ungkap Razman.
Terkait sangkaan penghilangan barang bukti yang dilakukan
Richard Lee, pihak pengacara membantah. Namun, Razman mengaku tidak ingin
berdebat mengenai hal tersebut.
Dia justru meminta polisi untuk membuktikan dugaan
penghilangan barang bukti tersebut yang dilakukan kliennya.
"Menurut pengakuan dokter Richard dia tidak pernah
menghapus, versi polisi itu terhapus. Nah, sekarang begini, polisi kan punya
alat canggih tentu mereka bisa kembalikan lagi. Tentu ketahaun dong siapa yang
menghapus dan tidak menghapus, kan nampak," ucap Razman.
"Jadi kami kooperatif. Sekarang begini kalau diperlukan
ahli-ahli tambahan di kepolisian atau alat-alat baru, silakan karena ini kasus
baru. Maksudnya ini metodologi yang harus dibuat lagi karena ini akan menjadi
yurisprudensi ke depannya," tambahnya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai
tersangka di kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, Richard Lee
membantah pernah melakukan ilegal akses kepada akun Instagram miliknya yang
telah disita polisi.
"Intinya saya tidak pernah merasa melakukan, saya tidak
pernah meng-hack, saya tidak pernah membobol Instagram saya sendiri pada waktu
yang sudah disita pihak kepolisian. Saya tidak pernah berusaha membobol ataupun
meng-hack itu," ujar Richard di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Richard Lee beralasan unggahan yang tertera di Instagram
miliknya yang telah disita polisi itu dilakukan melalui akun Facebook miliknya.
Dia menyebut unggahan di Facebook itu lalu terkoneksi dan muncul di Instagram
miliknya tersebut.
"Jadi semua saya posting melalui Facebook bisnis
switch, kebetulan akun saya berbeda dengan akun Facebook biasa. Akun Facebook
saya ini Facebook bisnis lah kita ngomongnya sudah di atas. Itu saya upload di
Facebook dan otomatis ter-post ke Instagram," terang Richard.
Dia mengklaim tidak pernah memiliki niat untuk melakukan
unggahan yang kemudian terkoneksi ke Instagram yang telah disita polisi itu.
Atas dasar itu Richard merasa tidak melakukan tindakan ilegal akses.
"Saya tidak menghendaki itu, tapi otomatis ter-post di
Instagram. Yang disita adalah Instagram sedangkan Facebook saya tidak disita.
Jadi saya merasa apa yang saya posting di Facebook saya tidak melakukan
kesalahan," katanya. [qnt]