WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Padahal, hingga kini Ridwan Kamil belum pernah diperiksa dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa setiap langkah penyidik selalu didasarkan pada alat bukti.
Baca Juga:
Akhirnya KPK Jelaskan Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil
Ia pun mengungkap alasan penggeledahan rumah Ridwan Kamil yang sebelumnya tidak pernah dipanggil terkait kasus BJB.
"Itu sudah menjadi materi penyidikan dan bersifat teknis. Yang jelas, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus BJB," ujar Fitroh, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa sejumlah lokasi di Bandung digeledah dalam penyelidikan kasus ini, termasuk rumah seorang mantan pejabat setingkat kepala daerah di Jawa Barat.
Baca Juga:
Unila Gelar Rapat Awal Laporan Keuangan 2024 Bersama KAP Bambang Sutjipto
"Hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait perkara BJB. Rilis resminya akan disampaikan setelah seluruh proses selesai. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat," kata Tessa.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan. Namun, ia belum mengungkap siapa saja pihak yang terlibat.
"Konstruksi perkara akan dijelaskan dalam konferensi pers setelah tahap penyelidikan lebih lanjut," ujar Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).