WahanaNews.co |
Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan memproses laporan dugaan pelanggaran
etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Laporan itu
dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan
Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, serta dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan
dan Rizka Anungnata.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Anggota Dewan
Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan
bukti-bukti terkait laporan tersebut.
"Sedang
dalam proses pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina kepada wartawan, Jumat
(11/6/2021).
Albertina
menuturkan, Dewas KPK akan segera menggelar sidang etik jika sudah memiliki
bukti yang cukup.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
"Putusan
sidang etik terbuka untuk umum," ucap dia.
Wakil Ketua KPK,
Lili Pintauli Siregar, dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran
etik pada Selasa (8/6/2021).
Lili diduga
menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif
Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri
Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai,
Sumatera Utara.
M Syahrial
merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Kejadian
seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai
publik," ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Atas dugaan
perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum
dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini
berbunyi, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau
kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi
baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."
Lili juga
diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di
Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin
Pattuju.
Sujanarko
mengatakan, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan
kasus M Syahrial yang ditangani KPK.
Atas dugaan
perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum
dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal tersebut
mengatur, "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak
langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada
hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang
ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan
Pimpinan atau atasan langsung."
Penyidik Siap Jadi
Saksi
Terkait laporan
itu, penyidik KPK, Rizka Anungnata, menyatakan siap menjadi saksi.
Ia mengaku
memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Sudah
sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi
pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Rizka.
Sementara itu,
penyidik senior KPK, Novel Baswedan, meminta Dewas untuk menyampaikan kepada
publik apa pun putusan hasil pemeriksaan pelaporan, termasuk jika Dewas
menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dengan
demikian, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam
penanganan perkara.
"Ini penting
dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut
roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana
korupsi," ucap Novel.
Pernah Diungkap
MAKI
Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) pernah mengungkapkan bahwa Lili sempat berkomunikasi
dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Koordinator
MAKI, Boyamin Saiman, menyebut, salah satu pimpinan KPK itu sempat dihubungi
oleh Wali Kota Tanjungbalai.
"Saya
mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi
dengan Bu Lili, tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti
seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada wartawan,
Senin (26/4/2021).
Boyamin
menilai, seharusnya Lili memblokir nomor telepon Wali Kota Tanjungbalai untuk
menghindari berhubungan dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK.
Selain itu,
kata Boyamin, penyelidikan yang dilakukan Dewan Pengawas dapat juga menggali
sejauh mana komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai dengan Wakil Ketua KPK
itu.
Ia juga meminta,
Lili Pintauli Siregar tidak dilibatkan dalam penyusutan kasus di Tanjungbalai.
"Justru
harus dikeluarkan dari peran-perannya selama mengurusi proses Tanjungbalai ini,
misalnya tidak boleh ikut gelar perkara, tidak boleh menerima laporan resume
dan sebagainya, gitu," ucap dia.
Bantahan Lili
Lili Pintauli
Siregar pun merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya
menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
"Saya
tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M
Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam
penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili, dalam
konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Lili
menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan
kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan
pihak-pihak yang beperkara.
"Akan
tetapi, sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan,
saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah,"
ucap Lili.
"Dan
komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan
pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.
Lili
mengatakan, posisinya sebagai sebagai pejabat publik sebelum bergabung dengan
KPK membuat dia memiliki jaringan yang cukup luas.
Hubungan yang
sudah terbangun tersebut, kata Lili, tetap terjalin tetapi dengan
batasan-batasan yang telah ditentukan oleh aturan.
Respons KPK
KPK pun
merespons laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar
ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh pegawai KPK pada Selasa (8/6/2021).
Pelaksana Tugas
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelaporan terhadap pimpinan KPK kepada
Dewan Pengawan bisa dilakukan oleh siapa pun.
Kendati
demikian, KPK menyerahkan sepenuhnya proses pelaporan tersebut ke Dewan
Pengawas.
"Pelaporan
atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua
pihak," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
"Namun,
apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik,
tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," kata
dia. [qnt]