Dengan demikian, status tersangka Rizieq
Shihab tetap sah.
Hakim Sayuti menyampaikan, penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di
Petamburan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid
Nabi adalah sah.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Langkah penyidik juga dinilai hakim
sudah sesuai aturan.
"Menimbang dari alat bukti saksi
dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan
tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.