Sekadar diketahui, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Rizieq Shihab, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 menyebutkan, "Barang siapa di muka
umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Sementara Pasal 216 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau
memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak Rp 9.000."
Sebelumnya, polisi
menunggu kedatangan pentolan
Front Pembela Islam (FPI),
Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq akan langsung ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di
Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dan
kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu
(12/12/2020).
Yusri menjelaskan, penangkapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan
pemeriksaan, tetapi dia tidak mengonfirmasi apakah Rizieq akan ditahan.
Menurut Yusri, penetapan penahanan Rizieq merupakan penilaian
subjektif dan objektif penyidik saat pemeriksaan menentukan penahanan Rizieq. [dhn]