Agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi
ahli dari JPU.
"Saksi ahli untuk nomor perkara 221, 222,
dan 226 ya, digabung," kata majelis hakim.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Perkara nomor 221 dengan
terdakwaRizieqterkait kerumunan di Petamburan.
Sementara perkara nomor 222 dengan terdakwa
Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus
Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkaitkasus kerumunan di Petamburan.
Perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq
terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung,
Bogor. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.