Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan
Rizieq
Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di
Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak
memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.
Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul
Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin
Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Sementara itu, Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU
No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di
bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan
ditahan," jelas Yusri. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.