WahanaNews.co | Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan dicecar 38 pertanyaan.
Baca Juga:
Rizky Billar Buru Mantan Karyawan yang Bocorkan Kejadian Banting dan Cekik Lesti Kejora
Aktor tampan tersebut ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.
Adek Erfil Manurung, kuasa hukum Rizky Billar mengaku kliennya tak masalah jika ditahan.
Namun Rizky Billar tetap tak mau cerai dari Lesti Kejora.
Baca Juga:
Belum 1 Tahun, Putra Leslar Sudah Bisa Jalan
Hubungan Rizky Billar dan Lesti Kejora usai kasus KDRT tersebut pun terkuak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) mengatakan, status Rizky Billar kini menjadi tersangka.
Polisi menjerat Rizky Billar sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.