WahanaNews.co | Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai kembalinya mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy ke dunia politik tak lebih dari panggung sandiwara.
Sebagaimana diketahui, Romy sebelumnya divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima uang terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Ia kemudian dihukum penjara selama dua tahun. Kasus tersebut bergulir saat Laode masih menjabat Wakil Ketua KPK.
Adapun Romy saat ini islah dengan partainya. Ia duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
“Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah,” kata Laode saat dihubungi awak media, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:
Resmi, 50 Politisi Kota Depok sebagai Legislator DPRD Periode 2024 - 2029
Secara terpisah, mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyebut PPP hanya mengikuti arus. Ia menilai partai berlambang Kabah itu enggan berbuat lebih jauh dalam pemberantasan korupsi.
Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Hal ini ditunjukkan dengan komitmen "abnormal" terhadap situasi pemberantasan korupsi saat ini.
Ketua wadah mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), IM 57+ Institute itu, menilai, kembalinya Romy ke politik seharusnya menjadi sarana evaluasi total terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Tanpa pimpinan KPK berintegritas maka sulit adanya teladan bagi pemangku kepentingan di Indonesia. Indonesia saat ini darurat teladan antikorupsi,” ujar Praswad.
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengonfirmasi kembalinya Romy ke panggung politik. Ia menjelaskan alasan partainya kembali menerima Romy yang menyandang mantan narapidana korupsi.
Menurut dia, Romy sudah dinyatakan bebas. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Romy hanya divonis satu tahun.
Kemudian, PPP juga mempertimbangkan selama ini pengadilan tidak pernah mencabut hak politik Romy.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Romy empat tahun penjara. Sementara itu, pencabutan hak politik baru bisa diberlakukan kepada terdakwa ketika ia dihukum lebih dari lima tahun pidana badan. Hal ini disebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," kata Baidowi.
"Putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa Muhammad Romahurmuziy mendapatkan posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Hal ini diketahui dalam unggahan Romy di akun Instagram-nya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.
Unggahan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022. [rna]