WahanaNews.co, Surabaya - Gregorius Ronald Tannur (31) langsung dibebaskan keluar dari penjara pada malam hari usai diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (24/7) siang.
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Hakim menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald.
Pembebasan Ronald dari penjara dilakukan setelah persyaratan administratif telah dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Benar bahwa GRT (Ronald) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati melalui keterangan pers, Sabtu (27/7).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran dibebaskannya tahanan yang ditentukan telah memiliki hukum tetap, yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tabggal 24 Juli 2024.
"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urai Hendrajati.
Hendrajati menegaskan, pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.