"Bahwa ilmu itu memang bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya dan lebih jelasnya itu ada di buku Jokowi's White Paper," kata Refly.
Selanjutnya adalah Profesor Henri Subiakto adalah ahli komunikasi yang juga terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Baca Juga:
Polemik Saksi KDRT Medan, Terungkap Ini Pengakuan Korban
"Dia akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal-pasal Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun itu tidak tepat," katanya.
Kemudian ia juga menyebutkan ahli yang belum bisa memenuhi panggilan adalah Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto dan Rido Rahmadi.
"Jadi itu yang saksi dan ahli yang akan hadir, baik hari ini maupun nanti sampai akhir Januari," kata Refly.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.