WAHANANEWS.CO, Jakarta - Alih-alih datang memenuhi panggilan penyidik, Roy Suryo justru tampil di hadapan publik dalam konferensi pers pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah ini menimbulkan beragam reaksi, namun Roy mengklaim keputusannya diambil secara sadar atas pertimbangan hukum.
Baca Juga:
Rismon Diperiksa 97 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi
"Hari ini kebetulan saya memang hadir di sini, tidak di Polda Metro Jaya. Karena apa? Saya, Dokter Rismon yang hari ini ada di Pasar Pramuka, kemudian Dokter Tifa yang hari ini lagi ada di tempat lain, kami siap 11 ribu triliun persen untuk hadir sebenarnya," ujar Roy Suryo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Roy menegaskan bahwa ketidakhadirannya merupakan saran dari tim kuasa hukum. Ia menilai undangan pemeriksaan dari polisi hanyalah klarifikasi awal yang tidak mengikat secara hukum.
"Atas rekomendasi dari para kuasa hukum kami, karena apa? Satu, mereka-mereka yang lapor ini yang klarifikasi sekarang ini baru sifatnya undangan. Undangan klarifikasi tidak ada pro justicia-nya," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Bareskrim Setop Kasus Ijazah Jokowi, Istana Buka Suara
Lebih lanjut, Roy mempertanyakan posisi hukum para pelapor. Ia menyoroti bahwa mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut sebagai pihak yang dirugikan dalam laporan ijazah palsu tersebut.
"Dan mereka-mereka itu tidak terkait langsung dengan korban atau tidak terkait langsung dengan pelapor, yaitu tidak terkait dengan Jokowi," tambahnya.
Roy juga menyebut surat panggilan kepolisian tidak menyertakan informasi jelas terkait legal standing, locus delicti (tempat kejadian), dan tempus delicti (waktu kejadian). Karena itu, ia merasa tidak perlu hadir dalam pemeriksaan.
"Sehingga kami disarankan untuk tidak perlu hadir," tegas Roy.
Dalam pernyataannya, Roy juga menyindir Polda Metro Jaya agar lebih selektif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
"Makanya saya pun hadir membersamai para purnawirawan TNI dan itu sikap kami terhadap Polda Metro Jaya. Tolong lebih profesional, tolong lebih presisi kalau memproses pengaduan dari masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut telah memeriksa 99 orang saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengatakan saksi-saksi tersebut diperiksa dalam dua perkara berbeda.
"Yang pertama itu tentang fitnah yang diketahui dari akun media sosial. Yang kedua obyek perkaranya adalah menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana, serta menyebarkan berita bohong," kata Ade Ary.
Roy Suryo hingga kini belum dipastikan kapan akan memenuhi panggilan penyidik.
Namun posisinya yang justru tampil di forum politik menambah dimensi baru dalam tarik menarik antara opini publik, hukum, dan kontestasi kekuasaan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]