WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang tunai senilai US$ 1,6 juta atau setara Rp 26,3 miliar, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan yang disita dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tidak berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pada Selasa (2/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, bahwa seluruh aset yang disita merupakan hasil akumulasi penyitaan dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk operator dan biro perjalanan haji.
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen dan Gawai dari Rumah Yaqut, Penetapan Tersangka Kian Dekat
“Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025, namun hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik, tanpa ada uang tunai ataupun kendaraan.
Barang bukti elektronik itu kini masih dalam proses ekstraksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Penyidik juga telah memeriksa banyak saksi, mulai dari pejabat Kemenag hingga asosiasi dan biro perjalanan haji, termasuk Gus Yaqut yang sudah dua kali diperiksa untuk mendalami kronologi pembagian kuota tambahan serta aliran dana.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga menelusuri peran asosiasi travel haji yang diduga ikut membagi kuota khusus kepada biro perjalanan, sementara kerugian negara menurut hitungan penyidik diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum merilis perhitungan resminya.