Selain menggeledah, tutur Ardiansyah penyidik KPK juga memeriksa sejumlah penghuni rumah tersebut.
"Kalau pihak keluarga yang dimintai keterangan ada tiga dua saudara Muhammad hatta dan satu ipar," ungkapnya.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
Ardiansyah menyebutkan bahwa selama ini rumah tersebut hanya ditinggali oleh keluarga Hatta.
"Kalau tinggal tiga di sini. Yang tinggal disini ada orang tuanya juga. Sebelum ditetapkan tersangka, pernah Muhammad Hatta datang kesini," bebernya.
Ardiansyah mengaku belum mengetahui pasti apakah penggeledahan tersebut hanya dilakukan oleh penyidik KPK di satu lokasi atau ada di tempat lainnya.
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
"Belum saya ketahui (ada tempat lain) karena berdasarkan informasi dari penyidik kemungkinan beberapa waktu ke depan penyidik KPK akan kembali kalau ada di kecamatan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bisa saja menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) apabila tepernuhi unsur kesengajaan.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," Ali Fikri pada awal bulan ini.