WAHANANEWS.CO, Jakarta – Rumah tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan, turut digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1).
Lembaga antirasuah kemarin hanya menyampaikan informasi kepada publik mengenai penggeledahan rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
KPK Periksa Lagi Mantan Kader PDIP Agustiani Tio soal Kasus Hasto
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (8/1).
Dari dua lokasi tersebut, Tessa mengatakan tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang turut menjerat Harun Masiku (buron) dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ucap Tessa.
Baca Juga:
Kasus SPJ Fiktif, Kejati Tahan Kadisbud DKI Nonaktif Iwan Henry di Rutan Salemba
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Desember tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Hasto ingin pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]