WahanaNews.co | RUU KUHP menjamin semua warga bisa beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Bila ada yang mengganggu, apalagi nekat membubarkan orang sedang ibadah, ancaman penjara menanti.
Hal itu tertuang dalam Pasal 307 RUU KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah. Berikut bunyinya:
Baca Juga:
Peringati HSN 2024, Pjs Bupati Labuhanbatu Utara Serahkan Karpet Masjid ke Pondok Pesantren
Pasal 307
(1) Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta).
Selain itu, RUU KUHP mengancam orang yang menghina orang/tokoh agama yang sedang menjalankan ibadah. Ancamannya maksimal 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Berikut bunyi Pasal 308 RUU KUHP:
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Apabila pelaku sampai merusak atau membakar tempat ibadah, ancaman hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 309
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam penjelasan RUU KUHP disebutkan, yang dimaksud dengan "upacara keagamaan atau pertemuan keagamaan" adalah kegiatan yang berhubungan dengan agama. Selain itu, seseorang atau umat yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau seorang petugas agama yang sedang melakukan tugasnya harus dihormati.
"Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok hal tersebut patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang menghormati kebebasan memeluk agama dan kebebasan dalam menjalankan ibadah, di samping dapat menimbulkan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat," demikian bunyi penjelasan RUU KUHP.
Lalu mengapa merusak tempat ibadah juga bisa dilarang?
"Dalam ketentuan ini, merusak atau membakar bangunan atau benda ibadah merupakan perbuatan yang tercela, karena sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelaku patut dipidana. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan melawan hukum. Perusakan dan pembakaran harus dilakukan dengan melawan hukum," demikian penjelasan Pasal 309 RUU KUHP. [eta]