WahanaNews.co, Jakarta - Warga Cipayung, Jakarta Timur, Raymond Kamil mengajukan uji materi terhadap pasal di sejumlah undang-undang dari mulai UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) hingga UU Hak Asasi Manusia (HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Raymond yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan menyatakan telah mengalami kerugian konstitusional.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Bahwa hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya Undang-undang yang menjadi objek permohonan dan kerugian bersifat aktual dan/atau menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata," ujar Teguh Sugiharto selalu kuasa hukum pemohon dalam sidang yang berlangsung Senin, (21/10/2024).
Perkara tersebut teregister dengan nomor: 146/PUU-XXII/2024. Pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra. Perkara ini diperiksa dan diadili ketua majelis panel Arsul Sani dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Sejumlah pasal dimaksud terdiri dari Pasal 22 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga:
Terkait Penetapan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Pemerintah, menurut pemohon, mengatakan aparatur pemerintah memahami kebebasan beragama hanya dalam makna positif yang dibatasi sebagai kebebasan memilih salah satu di antara tujuh pilihan yang disediakan dalam kolom KTP dan KK.
Dampaknya, kebebasan dalam makna negatif yaitu tidak beragama dan selain satu dari pilihan yang ada tidak mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan atau setidaknya terjadi kekaburan.
Kemudian pemohon menguji Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Adminduk. Pemerintah dinilai hanya memberikan pilihan isian kolom agama pada KTP dan KK terbatas hanya pada enam agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.