WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban kian serius digarap, seiring RUU Perlindungan Saksi dan Korban memasuki tahap krusial pembahasan di parlemen.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendorong penguatan sistem perlindungan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini telah memasuki tahap pembahasan tingkat I di DPR RI bersama pemerintah.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Terungkap, KPK Dalami Uang Pendaftaran Perangkat Desa
Sabtu (04/04/2026) -- Tahapan ini ditandai dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa lembaganya turut terlibat aktif dalam proses penyusunan RUU tersebut bersama tim pemerintah lintas kementerian.
“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga:
Iran Klaim Tahan Pilot, AS Akui Jet Tempurnya Ditembak Jatuh
Menurutnya, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika penegakan hukum sekaligus memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa revisi undang-undang ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam mekanisme perlindungan serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan.
Selain itu, LPSK mendorong adanya fleksibilitas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas secara lebih optimal, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam berbagai kasus pidana.
Sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan meliputi perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.
RUU tersebut juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari pemulihan hak korban tindak pidana.
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana,” kata Susilaningtias.
Ia menegaskan bahwa seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat semakin optimal.
Melalui pembahasan ini, pemerintah dan DPR diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif, komprehensif, serta memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dalam kerangka peradilan pidana yang berkeadilan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]