WahanaNews.co | Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Dalam rapat tersebut seluruh Fraksi yang ada di DPR menilai bahwa pembentukan RUU Provinsi Bali itu sangatlah penting.
Mengingat bahwa UU tentang provinsi tersebut yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB, dan NTT yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 195 dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi yang ada saat ini.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
Oleh karenanya perlu diperbaharui landasan hukumnya dengan harapan kedepan dapat mempercepat kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan prinsip kedaulatan NKRI dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal yang ada.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Badan Legislasi DPR RI setuju Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan dalam tingkat pembahasan selanjutnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Sementara dalam laporannya, Ketua Panja Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali Willy Aditya menyampaikan, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan baik oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
“Adapun harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Provinsi Bali telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh Panja dalam rapat-rapat yang dilakukan secara fisik maupun virtual pada tanggal 2-3 Februari 2022, dan tanggal 14 Februari 2022,” ucap Willy.
Ia mengungkapkan, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Provinsi Bali yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar diantaranya yaitu melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU.
Sementara perbaikan aspek substansi yang disesuaikan dengan rumusan norma 5 RUU tentang Provinsi yang telah diplenokan Baleg sebelumnya. “Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bhwa RUU tentang Provinsi Bali dapat diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI,” ujarnya. [rin]