Pasal tersebut mengatur bahwa prajurit hanya dapat menempati posisi sipil di instansi tertentu, seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, intelijen negara, sandi negara, hingga Mahkamah Agung.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, menyatakan bahwa penempatan prajurit dalam jabatan sipil harus tetap merujuk pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Baca Juga:
Prajurit TNI Lepas Tembakan di Bank BUMN Gowa, Diduga karena Tekanan Ekonomi
"Saya melihat perluasan ini lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya bagi tentara karena mereka akhirnya tidak fokus pada tugas utama dalam pertahanan negara," ujarnya.
Muradi juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam tubuh TNI, sehingga menurutnya tidak perlu ada perluasan penempatan prajurit ke jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan pertahanan.
"Mereka itu tentara, bukan petani, bukan ahli perhubungan. Tugas utama mereka adalah membela negara," tegasnya.
Baca Juga:
Sinergi TNI - Polri dan Pemkab Fakfak, Wujudkan Kesiapan MTQ XI di Kampung Kotam
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.