Pasal tersebut mengatur bahwa prajurit hanya dapat menempati posisi sipil di instansi tertentu, seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, intelijen negara, sandi negara, hingga Mahkamah Agung.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, menyatakan bahwa penempatan prajurit dalam jabatan sipil harus tetap merujuk pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Baca Juga:
Soal TNI Isi Jabatan Sipil, PDIP: Tak Relevan Disebut Dwifungsi ABRI
"Saya melihat perluasan ini lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya bagi tentara karena mereka akhirnya tidak fokus pada tugas utama dalam pertahanan negara," ujarnya.
Muradi juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam tubuh TNI, sehingga menurutnya tidak perlu ada perluasan penempatan prajurit ke jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan pertahanan.
"Mereka itu tentara, bukan petani, bukan ahli perhubungan. Tugas utama mereka adalah membela negara," tegasnya.
Baca Juga:
Menhan Serahkan Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein Sastranegara Bandung
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.