WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar keamanan dan pertahanan dari Universitas Pertamina, Ian Montratama, menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan harus menjalani pensiun dini.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi revisi Pasal 47 ayat (2) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga:
Pemerintah Dinilai Selaraskan Alutsista TNI dengan Industri Pertahanan Nasional
“Jika perwira tinggi (pati) TNI menempati jabatan sipil yang jauh dari bidang politik dan keamanan, sebaiknya alih status ke sipil,” kata Ian, melansir Antara, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, alih status diperlukan agar prajurit tersebut tidak memiliki hak kembali ke dinas militer dan demi mendukung sistem perencanaan personel di TNI.
"Jika seorang prajurit tidak memenuhi kualifikasi untuk promosi, maka selain pensiun dini, mereka bisa alih status menjadi pejabat sipil di instansi lain," ujarnya.
Baca Juga:
Profil Letkol Inf Paulus Pandjaitan, Perwira Kopassus yang Tegas Jaga Kedaulatan RI di Forum PBB
Pro-Kontra Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI
Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 3–4 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah kemungkinan anggota TNI mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.