"Kalau pelaporan kan siapa pun boleh melaporkan. Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan. Nanti Dewas akan melakukan klarifikasi bagaimana misalnya pada saat melakukan pemeriksaan, bagaimana pada saat melakukan penggeledahan dan lain sebagainya," ucap Alex.
Sebelumnya, Tim Hukum PDIP melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Selasa (9/7). Mereka menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah," kata Perwakilan Tim Hukum PDIP Johannes Tobing.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.