WahanaNews.co
| Pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Sulawesi Tengah, menahan Kepala Sekolah SMA
Negeri 1 Poso, Hasbollah, terkait kasus dugaan korupsi dana komite tahun ajaran
2017/2018 dan 2018/2019.
Kepala Kejari Poso, LB Hamka, mengatakan,
pihaknya bersama tim langsung menahan Hasbollah setelah terbitnya putusan MA
Nomor 490 K/PID.SUS/2021, tanggal 27 April 2021.
Baca Juga:
Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, 2 Jadi Tersangka
"Kami melakukan eksekusi terhadap terpidana
Hasbollah, dan langsung menahannya diRumah Tahanan (Rutan) Kelas II B
Poso," ungkap Hamkakepada wartawan, di kantornya, Selasa (27/4/2021).
Hamka menjelaskan, pada tingkat pertama, Hasbollah
dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu.
Kemudian, pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejari Poso langsung mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah
Agung (MA).
Baca Juga:
2 Tersangka Korupsi Masjid Rp101 M di Karanganyar Ditahan
Permohonan kasasi itu diterima oleh Majelis
Hakim MA. Sehingga, dalam putusan kasasi itu, terdakwa dinyatakan terbukti
secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana komite sekolah.
"Terdakwa dipidana selama 4 tahun penjara
dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan
diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," tambahnya.
Selain Hasbollah, pihak Kejari Poso masih
menunggu hasil putusan MA terhadap tiga kepala sekolah lainnya, yakni Drs
Mustar Polango, Drs Suaritno, dan Dra Aljufri S Mahmud.