WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam putusan kasasi yang telah lama dinantikan berbagai pihak, Mahkamah Agung (MA) resmi mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah pimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M. Putusan dengan Nomor 189 K/TUN/2024 ini menjadi puncak perjuangan panjang yang dilalui oleh kepemimpinan PERADI.
Para Pemohon Kasasi dalam perkara ini terdiri atas DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I/Penggugat Intervensi), DPN PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M. (Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi), serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III/Tergugat).
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Sementara itu, Termohon Kasasi sekaligus Penggugat adalah PERADI di bawah kepengurusan Otto Hasibuan.
Pemohon Kasasi II mendasarkan permohonannya pada kekeliruan Judex Facti tingkat banding dalam menerapkan hukum.
Penggugat dinilai tidak memiliki legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Selain itu, objek sengketa dinyatakan telah dikuasai secara sah dan dengan iktikad baik oleh Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum.
Lebih lanjut, banding yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat dinilai melampaui batas waktu yang ditentukan.
Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI, menyambut baik putusan ini. “Keputusan ini membuka jalan bagi PERADI untuk fokus pada konsep Single Profesi Advokat yang Tunggal,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI), yang dideklarasikan tahun lalu oleh PERADI bersama organisasi advokat lainnya.
PERADI juga berkomitmen mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat guna meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia. “Fiat Iustitia ne Pereat Mundus,” tutup Dr. Luhut, mengutip semboyan Latin yang berarti “tegakkan keadilan agar dunia tidak binasa.”
Jakarta, 27 Desember 2024
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M., (Ketua Umum DPN PERADI)
Imam Hidayat, SH, MH, (Sekretaris Jenderal DPN PERADI)
Narahubung : Muhamad Daud Berueh/Sekretaris Eksekutif PERADI (081287821830)
Amar Putusan Kasasi TUN MA lengkap Nomor : 189 K/TUN/2024, sebagai berikut :
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (DPN PERADI) dan Pemohon Kasasi III MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT, tanggal 13 September 2023, yang memperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Penundaan:
– Mencabut Penetapan Penundaan Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan dari Penggugat PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) dan Penggugat Intervensi DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, oleh Prof. Dr. H. Yulius, SH, MH, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH dan Dr. H. Yosran, SH, M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan seluruh Hakim Hakim Anggota tersebut, dan Adi Irawan, SH, MH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]