WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berlaku.
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melansir Antara, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Siapkan Penjabat Sementara Gubernur Kalsel
Tessa menjelaskan bahwa larangan ini tidak terpengaruh oleh keputusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
"Tidak terpengaruh (praperadilan)," jelasnya.
Larangan bepergian tersebut diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan akan berlaku selama enam bulan.
Baca Juga:
Paman Birin Tampil di Apel ASN, Tegaskan Tak Hilang Meski Diburu KPK
Sebelumnya, pada Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait kasus dugaan suap tersebut.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, tindakan KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan sebagai tindakan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik tidak sah," tegasnya. Menanggapi putusan praperadilan ini, KPK menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Tessa.
Tessa juga menyatakan bahwa KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut, namun tetap menghormati keputusan hakim.
Dia menegaskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti.
"Dalam perkara ini, yang bermula dari operasi tangkap tangan, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada 13 November 2024 setelah menjabat selama delapan tahun.
Dalam surat tersebut, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan. Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Sahbirin juga menyampaikan permohonan maaf serta berharap agar pembangunan di Kalimantan Selatan tetap berjalan lancar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]