WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR memicu perdebatan tajam, namun Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan tak ada prosedur yang dilanggar dalam keputusan tersebut.
Nama Hari (23/2/2026) -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai dengan peraturan, tata tertib DPR, dan Undang-Undang MD3.
Baca Juga:
Rusdi Masse Hengkang dari NasDem, Nasib Kursi DPR Menunggu Keputusan Surya Paloh
“Tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR,” kata Dek Gam dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan MKD sebelumnya menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap politikus Partai NasDem tersebut selama enam bulan dengan putusan yang dibacakan pada 5 November 2025, namun masa penonaktifan dihitung berlaku lebih awal sejak 31 Agustus 2025 mengacu pada keputusan Dewan Pimpinan Partai NasDem.
Partai yang dipimpin Surya Paloh itu menonaktifkan Sahroni pada 31 Agustus 2025 di tengah gelombang demonstrasi di berbagai daerah sehingga MKD menggunakan tanggal tersebut sebagai dasar penghitungan masa sanksi.
Baca Juga:
Sahroni Ungkap Kerugian Rp80 Miliar Usai Rumahnya Disapu Massa
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” kata dia.
Saat ini DPR tengah memasuki masa reses hingga 9 Maret 2026 sehingga Sahroni disebut akan resmi kembali bertugas di Kompleks DPR mulai 10 Maret 2026 setelah masa sanksinya dinyatakan berakhir.
Dek Gam menyampaikan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III merupakan usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026 dalam rapat pleno.
Di sisi lain, Indonesia Parliamentary Center menilai penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang mengatur struktur dan kewenangan lembaga legislatif.
Peneliti IPC Arif Adiputro mempertanyakan kejelasan status Sahroni saat ditetapkan kembali sebagai pimpinan komisi di tengah masa penonaktifannya yang dinilai belum tuntas.
“DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” kata Arif saat dihubungi Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan Pasal 106 UU MD3 menyatakan anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak diperkenankan menjalankan tugas sebagai anggota parlemen termasuk menduduki jabatan pimpinan komisi selama periode penonaktifan berlangsung.
Arif juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut Sahroni telah aktif kembali, sementara menurut perhitungan IPC masa sanksi tersebut seharusnya belum berakhir.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, turut menilai penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III bermasalah karena status nonaktifnya dinilai masih melekat jika dihitung sejak surat penonaktifan 31 Agustus 2025.
Putusan MKD pada November 2025 menjatuhkan sanksi enam bulan terhitung sejak tanggal surat penonaktifan tersebut, sedangkan penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III diputuskan pada 19 Februari 2026 sehingga menurut perhitungan Formappi masih tersisa sekitar dua minggu masa hukuman.
Lucius juga menyoroti pimpinan sidang pleno yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad tidak menjelaskan secara rinci kapan tepatnya masa enam bulan sanksi Sahroni berakhir meskipun Dasco menyatakan Sahroni telah kembali aktif saat ditemui seusai rapat.
Namun Dasco tidak memaparkan secara detail metode penghitungan waktu penerapan sanksi tersebut sehingga memunculkan perbedaan tafsir di ruang publik terkait keabsahan penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]