WahanaNews.co, Jakarta - Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Upik Najamudin, mempertanyakan komitmen KPU terkait aturan keterwakilan 30 persen perempuan calon anggota legislatif (caleg) dalam kontestasi Pemilu 2024.
Upik mengaku pihaknya menemukan parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, tetapi tetap mendapat kursi legislatif. Namun, Upik tidak menyebut parpol yang dimaksud.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Hal itu disampaikan Upik kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
"Ada parpol tidak memenuhi keterwakilan perempuan itu dinyatakan memenuhi kursi, dinyatakan KPU mendapat kursi, baik di kabupaten provinsi, itu gimana?" tanya Upik ke Hasyim.
Upik mengingatkan KPU sempat meminta semua parpol peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan caleg sebesar 30 persen dari total nama yang diajukan. Padahal, kata dia, PKS mempunyai semangat untuk memenuhi syarat kebijakan afirmasi tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Menurut Upik, hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Dia mengaku akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU tidak bisa menindaklanjuti atau memberi rasionalisasinya.
"Itu bagaimana? Apakah ini bisa diabaikan atau kami akan melewati MK?" ujarnya.
"Biar ini tidak hanya jadi sekedar di awal, di Silon (Sistem Informasi Calon) kami dituntut, tapi kemudian tidak terpenuhi dan dibiarkan, tidak ada sanksi-sanksi kepada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan," imbuhnya.
Menanggapi itu, Hasyim pun bertanya kepada Upik dapil mana yang partai politiknya tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan caleg perempuan.
Upik lalu menjawab jika salah satunya terjadi di Pileg DPRD Provinsi dapil 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Hasyim mengakui jika peristiwa yang dipaparkan Upik adalah hal konkret. Hasyim menyebut KPU menerima keberatan dari PKS dan mencatatnya dalam rapat pleno.
"Nanti kita sampaikan kepada KPU provinsi supaya catatan itu menjadi bagian dari berita acaranya DPRD provinsi," ujarnya.
Dapil Gorontalo 6 menyediakan 11 kursi. Jika kebijakan afirmasi 30 persen diberlakukan, setiap partai politik minimal harus mengajukan 4 perempuan caleg.
Angka itu didapat dari hasil pembulatan ke atas 30 persen dari 11 kursi yang jumlahnya 3,3 sebagaimana amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pada dapil tersebut, PKS mengajukan 4 perempuan caleg dari total 11 caleg.
Sementara itu, PKB, Partai NasDem, dan Partai Demokrat hanya mengajukan 3 caleg perempuan.
Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU Nomor 10/2023 yang membuat kuota keterwakilan perempuan caleg berkurang. KPU memberlakukan penghitungan pembulatan ke bawah atas pembagaian desimal kuota perempuan caleg di setiap dapil.
Atas ketentuan itu, semua komisioner KPU dilaporkan ke DKPP. Putusannya, semua komisioner KPU dinyatakan bersalah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]