"Untuk lahan itu lebih kurang 3 ribu hektare menurut perda 10 adalah kawasan hutan," ungkap Amet.
"Dapat apa Pak dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Aksi Berani Pelaku Curas di Kebun Sawit dan Sempat Buron Berakhir di Sel Tahanan
"Dapet duit Pak, tapi gak banyak," jawab Amet.
"Berapa?" tanya jaksa.
"Rp25 juta dari Pak Suheri," jawab Amet.
Baca Juga:
Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Suheri yang dimaksud adalah Terta selaku Legal Manager Perizinan dan Dokumentasi Duta Palma Grup.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022 sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.
Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp 14.915) sehingga totalnya Rp7,71 triliun.