WahanaNews.co | Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa institusinya serius mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersangka pendiri PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD).
Salah satunya dengan melibatkan auditor negara dalam menghitung kerugian keuangan dan ekonomi negara.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
"Dalam menghitung kerugian negara, Kejaksaan tidak asal-asalan karena sumbernya auditor negara yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Burhanuddin, Selasa malam 23 Agustus 2022.
Jaksa Agung menjelaskan, kerugian negara sekitar Rp78 triliun tersebut dengan rincian, nilai produksi buah sawit senilai Rp9 triliun, kerugian kawasan hutan secara melawan hukum dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp421 miliar, dan kerugian kerusakan lingkungan karena hutan berubah menjadi kawasan kepala sawit Rp69,1 triliun.
Dia mengatakan, jumlah dugaan kerugian keuangan dan ekonomi negara dalam kasus tersebut berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli-ahli lainnya, kemungkinan lebih besar.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Burhanuddin mengatakan, institusinya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Karena itu menurut dia, kalau dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang cukup, maka Kejaksaan tidak akan segan-segan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya 'sikat'," ucapnya menegaskan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat pendiri PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang diduga merugikan negara senilai Rp78 triliun.