Amet mengaku tidak menolak perintah bupati saat itu.
"Lalu perusahaan mengajukan permohonan revisi kepada bupati tentang luas area perkebunan dari 4 ribu hektare menjadi 6 ribu hektare," ungkap Amet.
Baca Juga:
Aksi Berani Pelaku Curas di Kebun Sawit dan Sempat Buron Berakhir di Sel Tahanan
Namun area seluas 6 ribu hektare itu ternyata masuk dalam kawasan hutan.
"Saya lalu menjelaskan bahwa di situ kawasan hutan, dalam surat telaah staf. Kemudian saya dipanggil menghadap beliau (Bupati Raja Thamsir) di ruang kerja bupati dan disampaikan 'Tolong selesaikan rekomendasi permohonan PT Banyu Bening yang revisi tadi, saya selesaikan supaya keluar izin, saya bikin rekomendasi," jelas Amet.
Rekomendasi tersebut adalah mengenai persetujuan IUP yang dimohonkan meski Amet tahu area itu termasuk kawasan hutan sehingga izin untuk PT Bening Banyu Bening seluas 6.420 hektare keluar.
Baca Juga:
Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
"Apakah perkebunan melibatkan masyarakat setempat?" tanya jaksa Kejaksaan Agung.
"Tidak," jawab Amet.
Selain PT Banyu Bening Utama, ia mengurus izin untuk perusahaan lain milik Surya Darmadi, yaitu PT Palma Satu seluas sekitar 14 ribu hektare di Desa Penyaguan, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.