WAHANANEWS.CO - Persetujuan kredit puluhan miliar rupiah kepada Rezky Herbiyono diungkap dalam persidangan karena turut mempertimbangkan statusnya sebagai menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pimpinan cabang sekaligus ketua kredit komite sebuah bank, Andi Darma, menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
Baca Juga:
Bayu Bantah Ngaku ‘Orang KPK’ dan Minta Rp 10 M di Sidang Korupsi TKA
Awalnya, jaksa menanyakan faktor personal yang menjadi pertimbangan dalam pemberian kredit kepada Rezky Herbiyono.
"Terkait Rezky Herbiyono waktu itu, terkait dengan faktor-faktor personalnya, itu apa pada saat itu? Yang menjadi pertimbangan Bapak?" tanya jaksa.
"Untuk faktor personal untuk Saudara Rezky sendiri, itu kami melihat secara track record perbankan dia melalui yang namanya BI checking. Kami ngecek BI checking bahwasanya atas nama pribadi Rezky Herbiyono tidak pernah ada pinjaman macet atau menunggak di bank lain," jawab Andi.
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan
"Terus kedua, kami juga melihat dari wawancara ya dengan yang bersangkutan, untuk memahami apakah dia memang memahami bisnis tersebut. Dari wawancara itu, dia memahami bisnis yang dia jalankan dari Rezky Herbiyono," lanjut Andi.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi nomor 30 yang menyebut sosok Nurhadi selaku Sekretaris MA sekaligus mertua Rezky menjadi faktor pendukung pemberian kredit, meski tidak dicantumkan dalam dokumen formal proses kredit.
"Selain itu, faktor sosok saudara Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung dan juga sebagai mertua dari Rezky Herbiyono juga menjadi faktor pendukung bagi saya untuk menerima permohonan kredit atas nama Rezky Herbiyono. Namun hal tersebut tidak dituangkan dalam dokumen formil proses kredit'. Betul Pak?" tanya jaksa.
"Iya betul, Pak," jawab Andi.
Andi mengaku saat proses kredit berlangsung dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Nurhadi, namun tetap mempertimbangkan posisi sosial keluarga debitur dalam pengambilan keputusan.
"Sebelumnya Bapak pernah bertemu sama Pak Nurhadi?" tanya jaksa.
"Waktu proses kredit saya belum pernah ketemu, Pak," jawab Andi.
"Sekalipun tidak pernah ketemu, itu tetap menjadi pertimbangan, Pak, ya?" tanya jaksa.
"Iya, karena tadi, Pak, dalam sisi karakter kan saya melihat keluarga dari debitur. Nah, keluarga ini ya termasuk saya melihat orang tua, mertua, ya dari si debitur sendiri secara posisi sosialnya juga seperti apa, itu menjadi pengaruh juga Pak dalam pemutusan kredit," jawab Andi.
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami sisa kewajiban utang Rezky terkait fasilitas kredit tersebut.
"Kalau untuk pokoknya yang saya ingat ya, untuk pokoknya itu sisa yang KPR Patal Senayan itu sisa Rp 34 miliar, sementara yang CV Herbiyono Perkasa itu masih sisa Rp 30 miliar," ujar Andi.
Ia menyebut sisa utang tersebut telah diperhitungkan dan dinilai ter-cover oleh agunan yang dijaminkan dalam proses kredit.
Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali dalam periode Juli 2013 sampai 2019.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu yang ditempatkan ke sejumlah rekening serta dibelanjakan untuk pembelian aset tanah, bangunan, dan kendaraan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]