WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai bahwa masyarakat tidak perlu berpolemik soal hak politik Presiden dan para Menteri untuk ikut berkampanye selama masa pemilu. Pasalnya, Presiden dan para Menteri sama dengan warga negara lainnya.
Pendapat ini ia utarakan untuk merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
"Sebagai warga negara, presiden dan para menteri harus diperlakukan sama dan setara dengan warga negara lainnya. Justru jika ada upaya untuk melarang mereka berpihak, malah itu akan melanggar prinsip jurdil dalam pemilu. Semua harus jujur, semua harus adil. Semua harus diperlakukan secara adil," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/01/24).
Dia melanjutkan, dalam praktiknya presiden sering sekali berpihak dalam pemilu. Terutama saat pemilu untuk kelanjutan periode kedua bagi dirinya.
Dalam kasus seperti ini, presiden tentu harus kampanye untuk meraih kemenangan koalisinya. Oleh karena itu, secara politik presiden tidak mungkin netral, apalagi lawan politiknya melakukan perlawanan yang cukup ketat.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
"Kan tidak ada larangan presiden kampanye? Bahkan, penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk kampanye. Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga begitu. Silahkan diperiksa dan dipelajari. Malah aneh sekali jika ada presiden yang mau maju kedua kalinya, lalu ambil posisi netral, tidak berpihak, tidak kampanye," papar dia.
Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran ini melanjutkan, yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara untuk meraih kemenangan. Itu yang harus diawasi secara ketat.
Maka dari itu, ia pun mengundang semua pihak untuk melakukan pengawasan. Jika mereka menemukan pelanggaran, diharapkan segera melapor ke pihak pengawas pemilu, dan bahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).