"Sebagai warga negara, presiden harus taat aturan. Tidak boleh melanggar. Tidak boleh berbuat curang. Selama tidak ada pelanggaran, tidak boleh ada larangan yang menghilangkan hak politik presiden," ucapnya.
Menurut Saleh, para menteri juga memiliki hak yang sama. Terlebih, banyak menteri yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Dalam pantauannya, banyak gambar para menteri sebagai caleg yang tersebar di mana-mana. Mereka pun secara terbuka mengkampanyekan diri dan partainya, bahkan melakukan kegiatan-kegiatan persuasif untuk mendekati masyarakat.
"Apa kegiatan kampanye menteri seperti ini mau dilarang? Apa keberpihakan pada diri dan partainya salah? Apa boleh menteri dilarang mencalonkan diri jadi anggota legislatif?," tegas dia.
Oleh karena itu, Saleh berpendapat bahwa aturan yang ada perlu ditafsirkan secara komprehensif oleh semua pihak. Hal ini penting agar tidak ada upaya mengurangi hak politik presiden dan menteri hanya karena khawatir kalah bertanding.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
"Jangan karena khawatir kalah bertanding, lalu ada upaya mengurangi hak politik yang secara alamiah melekat dalam diri presiden dan menteri yang juga adalah WNI," pungkas Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.