WahanaNews.co | Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membeberkan detik-detik ketika dirinya dipanggil Ferdy Sambo untuk melakukan eksekusi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berawal dari kedatangannya bersama rombongan Putri Candrawathi dari Magelang, dia dipanggil melalui Ricky Rizal untuk naik ke lantai tiga di rumah pribadi jalan Saguling, pada Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pak FS ini bilang ke saya 'Kamu tahu enggak, ada kejadian apa di rumah saya (Magelang)? Saya bilang siap saya tidak tahu bapak. Tidak lama kemudian ibu PC datang dan duduk di samping Pak FS di sofa panjang," kata Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
"Baru dia (Ferdy Sambo) bilang, (sambil) nangis yang mulia, 'Yosua sudah melecehkan ibu'. Dengar itu saya kaget, takut juga yang mulia, karena posisinya kami yang ajudan yang ada di Magelang saat itu," tambah Bharada E.
Meski tak mengetahui apakah benar terjadi pelecehan di Magelang, Bharada E tanpa berkata-kata tetap mendengarkan cerita Sambo yang didampingi Putri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kurang ajar ini, kurang ajar, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya. Dia (Ferdy Sambo) bicara sambil emosi, mukanya merah. Jadi setiap habis bicara, dia ada sisi diam untuk menangis dan dia (Ferdy Sambo) bilang memang harus dikasih mati anak itu," terang Bharada E.
Setelah menceritakan soal dugaan pelecehan, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo juga menjamin keselamatan Bharada E.
"Saya mikir, saya diam kaget juga. Dia bilang 'Nanti kau yang tembak Yosua ya, karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita'," kata Bharada E.
Tak Bisa Menolak
Bharada E mengaku kala itu tidak bisa mengelak atau menolak. Usai meminta menembak Brigadir J, Ferdy Sambo menjelaskan skenario palsu kematian anak buahnya.
"Jadi nanti skenarionya ibu PC dengan Yosua, ibu dilecehkan Yosua, baru ibu terlihat. Kamu dengar kamu respons, Yosua Ketahuan, Yosua tembak, kamu balas tembak," ujar Bharada E sambil tirukan ucapan Sambo kala itu.
"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget, saya takut sudah kacau pikiran saya ini tertekan saya ini. Kamu aman, jangan takut karena posisinya, kamu itu bela ibu (PC)," tambah Bharada E.
Saat itu, lanjut Bharada E, Ferdy Sambo mengatakan skenario baku tembak bisa menjadi alasan untuk membela diri.
"Yang kedua kamu bela diri, jadi kamu aman, kau tenang saja. sambil dia menceritakan itu sempat ngobrol dengan ibu (PC)," jelasnya.
Peristiwa Dalam Dakwaan
Sebelumnya dalam Dakwaan JPU menjelaskan berawal dari kepulangan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta yang tiba pada pukul 15.40 Wib, Jumat 8 Juli 2022 di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang mana telah ditunggu Ferdy Sambo.
"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nopriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa dalam dakwaannya.
Namun demikian, JPU menyebut dengan pengalaman dan kecerdasannya Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas bisa menahan amarahnya untuk selanjutnya menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung singkat.
"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," katanya.
Langkah Sambo awalnya memanggil ajudannya, Bripka RR alias Ricky Rizal untuk bertanya tentang kejadian yang berada di Magelang. Namun dijawab, Bripka RR dengan tidak mengetahui apa kejadian yang terjadi disana.
"'Tidak tahu pak', kemudian Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua", selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Saksi Ricky Rizal dengan berkata: "kamu berani nggak tembak Dia (Yosua)?", dijawab oleh Saksi Ricky Rizal 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak'," kata jaksa sambil tirukan percakapan mereka.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.
Karena tidak ada bantahan, Sambo lantas meminta Bripka RR untuk memanggil Bharada E alias Richard Eliezer. Dimana tidak ada niat dari Bripka RR untuk menghentikan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menemui Sambo yang sudah duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Bharada E lantas diceritakan terkait pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang secara sepihak.
"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," katanya.
Sehingga mereka lantas terlibat dan mendukung niat membunuh Brigadir J, dengan Sambo yang menanyakan keberanian Bharada E untuk menembak Brigadir J
"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," katanya.
Dengan begitu, Sambo langsung menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Bharad E mengeksekusi Brigadir J memakai Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya. Di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.10 Wib.
Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pun terjadi. Yang ditengarai pelecehan terhadap Putri di rumah dinas.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. [rna]