Meskipun mantan Gubernur Jawa Tengah dan mantan Menko Polhukam ini tidak berhasil unggul di satu pun wilayah, menurut hasil perhitungan resmi KPU.
Jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 597.821 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang mencakup 72,62 persen dari seluruh TPS.
Baca Juga:
DPR Ultimatum KPU: Perbaiki Sirekap Sekarang atau Batal Digunakan di Pilkada 2024
Berikut perolehan suara Prabowo-Gibran di 36 wilayah di Indonesia plus luar negeri yang unggul menurut hasil real count sementara KPU:
Sumatera Utara: 1.746.262 suara (59,44 persen)
Riau: 1.024.345 suara (51,76 persen)
Jambi: 975.406 suara (64,84 persen)
Sumatera Selatan: 2.095.137 suara (69,75 persen)
Bengkulu: 773.433 suara (70,22 persen)
Lampung: 2.632.901 suara (69,63 persen)
Kepulauan Bangka Belitung: 376.113 suara (60,01 persen)
Kepulauan Riau: 330,645 suara (55,68 persen)
DKI Jakarta: 1.431.521 suara (41,53 persen)
Jawa Barat: 9.545.277 suara (58,07 persen)
Jawa Tengah: 9.576.300 suara (52,84 persen)
DI Yogyakarta: 761.047 suara (50,99 persen)
Jawa Timur: 10.630.614 suara (66,57 persen)
Banten: 2.142.210 suara (56,67 persen)
Bali: 521.094 suara (51,96 persen)
Nusa Tenggara Barat: 1.420.611 suara (66,89 persen)
Nusa Tenggara Timur: 787.575 suara (61,31 persen)
Kalimantan Barat: 1.163.307 suara (60,39 persen)
Kalimantan Tengah: 619.566 suara (72 persen)
Kalimantan Selatan: 710.835 suara (56,69 persen)
Kalimantan Timur: 632.144 suara (68,75 persen)
Kalimantan Utara: 168.263 suara (69,36 persen)
Sulawesi Utara: 1.055.066 suara (75,22 persen)
Sulawesi Tengah: 817.894 suara (69,13 persen)
Sulawesi Selatan: 2.249.908 suara (56,85 persen)
Sulawesi Tenggara: 668.820 suara (70,53 persen)
Gorontalo: 336.760 suara (65,45 persen)
Sulawesi Barat: 391.677 suara (64,60 persen)
Maluku: 302.119 suara (64,23 persen)
Maluku Utara: 246.051 suara (60,77 persen)
Papua: 50.532 suara (60,31 persen)
Papua Barat: 37.359 suara (61,94 persen)
Papua Selatan: 19.665 suara (72,20 persen)
Papua Tengah: 27.722 suara (61,23 persen)
Papua Pegunungan: 207 suara (41,99 persen)
Papua Barat Daya: 40.840 suara (59,49 persen)
Luar negeri: 196.663 suara (55,78 persen)
Baca juga: Ditanya soal Gabung ke Prabowo-Gibran, Cak Imin: Saya di Jalan Perubahan
Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanyalah alat bantu untuk memberikan transparansi terkait hasil perhitungan suara.
Baca Juga:
Uji Coba Sirekap Kedua Nasional untuk Pilkada 2024 Digelar KPU Fakfak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara bertahap, dimulai dari tingkat terendah, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian melibatkan kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan akhirnya tingkat nasional.
Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU RI, menyatakan bahwa penetapan hasil rekapitulasi suara akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 35 hari setelah tanggal pemungutan suara.
Sejalan dengan pelaksanaan pemungutan suara secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan hasil rekapitulasi suara nasional dijadwalkan paling lambat pada 20 Maret 2024.