WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang baru kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker berinisial HS sebagai tersangka.
HS menjadi tersangka kesembilan dalam skandal dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga telah berlangsung selama lima tahun.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, Pemanggilan Saksi Masih dalam Kajian
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap HS diterbitkan pada Oktober 2025.
Namun, ia belum merinci lebih jauh peran dan keterlibatan HS dalam pusaran kasus yang menyeret pejabat-pejabat penting di lingkungan Kemnaker itu. “Sprindik (terbit pada) Oktober,” ujarnya singkat.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Belum Ada Kepastian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang berasal dari jajaran pejabat dan staf di Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Mereka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak mengurus izin RPTKA untuk bekerja di Indonesia.
Menurut temuan KPK, praktik kotor ini berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dan berhasil mengumpulkan dana hasil pemerasan mencapai Rp53,3 miliar.