WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi yang melibatkan mantan anggota TNI AD, Yuni Enumbi, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, pada Selasa (27/5/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz yang dipimpin Iptu Kamaruddin, disertai barang bukti berupa senjata api dan ratusan butir amunisi.
Baca Juga:
Demo Berujung Ricuh, Mahasiswa Uncen dan Polisi Bentrok
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 melalui surat B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025.
“Tersangka Yuni Enumbi diserahkan bersama 36 item barang bukti, termasuk beberapa pucuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Faizal.
Faizal menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Satgas Damai Cartenz dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang meresahkan keamanan di Papua.
Baca Juga:
Bripda LO Suplai Senjata ke KKB, Kini Terancam Hukuman Mati
“Ini bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses pengadilan, terutama proses hukum terhadap tersangka Yuni Enumbi sebagai pemasok senjata dan amunisi,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Yuni Enumbi diduga menjadi otak utama penyelundupan senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Penangkapan terhadap Yuni dan jaringannya berlangsung di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, pada Jumat (7/3/2025).
Saat itu, ia diduga berencana menyelundupkan senjata dan amunisi ke wilayah Puncak Jaya menggunakan jalur darat dengan menyamarkannya di dalam kompresor.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]