WahanaNews.co | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI Jakarta Drs Arifin, M.AP belum melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap reklame tanpa izin di Pintu Masuk Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Konstruksi reklame tiang tumbuh yang tengah dibangun dan berada di kawasan kendali ketat itu benar-benar menyalahi aturan.
Baca Juga:
Tebang Pilih Penertiban Reklame ‘Raksasa’ Tanpa Izin di Jalan Protokol, PATRA Kritik Kasatpol PP DKI
Terkait keberadaan reklame ini pun telah dikonfirmasi kepada Kasat Pol PP DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP pada Jumat (27/10) lalu melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Kasat Pol PP DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP menjawab bahwa pekerjaannya sudah dihentikan sejak kemarin.
“Pekerjaannya sudah dihentikan sejak kemarin,” jawab Arifin melalui pesan singkat WhatsApp kepada WahanaNews.co, Jumat (27/10) lalu.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
Tak hanya itu, Arifin pun berjanji akan memanggil pelaksana pembangunan reklame tersebut.
Hingga berita ini dimuat, di lokasi masih terlihat konstruksi reklame ditutupi spanduk Bamus Betawi setinggi satu meter lebih memanjang sekitar puluhan meter.
Lambatnya Satpol PP DKI melakukan tindakan tegas terhadap reklame tak berizin di wilayahnya membuat publik mempertanyakan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018.