WahanaNews.co | Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta dua videotron yang melanggar aturan di simpang empat Ngarsopuro dan Bunderan Gladag dicopot.
Dua videotron yang berada di pusat Kota Solo harus dibongkar setelah berdiri selama setahun. Hal ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran aturan saat proses awal pendirian.
Baca Juga:
Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk Videotron Outdoor 2025, Pemkot Jaktim Belum Beri Klarifikasi soal Temuan Disparitas Harga
"Harus dicopot (videotronnya). (Alasannya) Kan dah tahu, melanggar aturan," kata Gibran di sela kegiatannya, Senin (8/11/2021).
Videotron di Ngarsopuro sudah dibongkar, sementara di Gladag masih tampak berdiri namun tak lagi difungsikan.
Gibran menyebut juga telah memutasi dua pejabat yang diduga terlibat dalam pendirian videotron ini.
Baca Juga:
Proses Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza DIhentikan Polisi
Namun, Gibran tidak mengungkap identitas pejabat yang dimaksud karena masalah tersebut menurutnya sudah diselesaikan.
"Yang terlibat kan juga sudah saya pindah," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, mengatakan videotron itu kini harus dibongkar karena kontraknya sudah habis. Pemkot tidak memperpanjang kontrak videotron tersebut.