WahanaNews.co | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Jakarta Utara Muhamadong menegaskan pemerintah akan menertibkan seluruh bangunan yang berdiri di kolong jalan tol, jalur hijau dan fasos-fasum lainnya.
Penegasan ini disampaikan terkait bangunan prostitusi dan tempat usaha lainnya yang berdiri di Jalan Inspeksi Kepanduan I Pejagalan, Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Liar Penampungan Limbah dan Rongsokan
"Biarkan saja kalau ada penghuni kolong jalan tol yang melawan. Kami pasti akan tertibkan," tegas Madong.
Kata dia, saat ini telah dilayangkan surat peringatan pertama (SP 1) ke seluruh penghuni kolong jalan tol dan jalur hijau di lokasi yang akan ditertibkan itu.
"Kalau tidak diindahkan, kita kirim SP2 dan seterusnya, hingga dijadwalkan penertiban di sepanjang lokasi itu," tegas Madong lagi.
Baca Juga:
Bangunan Liar Marak Berdiri Diatas Lahan Bumper Sibolangit Akan Ditertibkan
Meski demikian, warga menilai penertiban bangunan liar (bangli) di kolong tol Pejagalan jangan tebang pilih. Pasalnya, masih ada bangunan permanen yang masih kokoh berdiri tanpa tersentuh aparat Pemkot Jakarta Utara.
"Kalau mau menertibkan seharusnya dibersihkan rata, jangan pilih-pilih. Itu masih ada bangunan besar bernama Kedai Punggawa Daenk Jamal, ratakan semua," harap Sulis (55), warga sekitar.
Sulis mengatakan, siapapun yang punya bangunan dan apapun bentuk bangunannya, kalau dibangun di kolong tol tetap dinilai melanggar aturan pemerintah.