WahanaNews.co | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Jakarta Utara Muhamadong menegaskan pemerintah akan menertibkan seluruh bangunan yang berdiri di kolong jalan tol, jalur hijau dan fasos-fasum lainnya.
Penegasan ini disampaikan terkait bangunan prostitusi dan tempat usaha lainnya yang berdiri di Jalan Inspeksi Kepanduan I Pejagalan, Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Liar Penampungan Limbah dan Rongsokan
"Biarkan saja kalau ada penghuni kolong jalan tol yang melawan. Kami pasti akan tertibkan," tegas Madong.
Kata dia, saat ini telah dilayangkan surat peringatan pertama (SP 1) ke seluruh penghuni kolong jalan tol dan jalur hijau di lokasi yang akan ditertibkan itu.
"Kalau tidak diindahkan, kita kirim SP2 dan seterusnya, hingga dijadwalkan penertiban di sepanjang lokasi itu," tegas Madong lagi.
Baca Juga:
Bangunan Liar Marak Berdiri Diatas Lahan Bumper Sibolangit Akan Ditertibkan
Meski demikian, warga menilai penertiban bangunan liar (bangli) di kolong tol Pejagalan jangan tebang pilih. Pasalnya, masih ada bangunan permanen yang masih kokoh berdiri tanpa tersentuh aparat Pemkot Jakarta Utara.
"Kalau mau menertibkan seharusnya dibersihkan rata, jangan pilih-pilih. Itu masih ada bangunan besar bernama Kedai Punggawa Daenk Jamal, ratakan semua," harap Sulis (55), warga sekitar.
Sulis mengatakan, siapapun yang punya bangunan dan apapun bentuk bangunannya, kalau dibangun di kolong tol tetap dinilai melanggar aturan pemerintah.
"Kami sebagai warga meminta kepada Pemkot Jakarta Utara untuk segera meratakan semua bangunan yang di kolong tol Pejagalan tanpa pandang bulu, termasuk bangunan permanen Kedai Punggawa itu," ujarnya.
Sebelumnya, Lurah Pejagalan telah melayangkan surat peringatan keras kepada para pemilik bangunan di Jalan Infeksi Kepanduan (kolong tol) untuk membongkar bangunannya, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dalam surat itu disebutkan juga, jika pemilik bangunan tidak membongkar sendiri, maka tim terpadu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindakan bongkar secara paksa.
"Jika setelah diterima surat ini pemilik tidak membongkar bangunannya, maka kami akan melakukan pembongkaran oleh tim terpadu Provinsi DKI Jakarta," isi surat itu.
Dalam surat itu juga, pemerintah tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah media tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.
[Redaktur: Zahara Sitio]