"Kami sebagai warga meminta kepada Pemkot Jakarta Utara untuk segera meratakan semua bangunan yang di kolong tol Pejagalan tanpa pandang bulu, termasuk bangunan permanen Kedai Punggawa itu," ujarnya.
Sebelumnya, Lurah Pejagalan telah melayangkan surat peringatan keras kepada para pemilik bangunan di Jalan Infeksi Kepanduan (kolong tol) untuk membongkar bangunannya, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Baca Juga:
Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Liar Penampungan Limbah dan Rongsokan
Dalam surat itu disebutkan juga, jika pemilik bangunan tidak membongkar sendiri, maka tim terpadu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindakan bongkar secara paksa.
"Jika setelah diterima surat ini pemilik tidak membongkar bangunannya, maka kami akan melakukan pembongkaran oleh tim terpadu Provinsi DKI Jakarta," isi surat itu.
Dalam surat itu juga, pemerintah tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul.
Baca Juga:
Bangunan Liar Marak Berdiri Diatas Lahan Bumper Sibolangit Akan Ditertibkan
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah media tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.