Ia juga menegaskan status pendiri partai bukan berarti
pemilik partai. "Bahwa pak SBY sebagai pendiri, oke. Tapi kalau atas nama
beliau itu akan jadi pertanyaan. Ini akan jadi parpol tidak bisa dimiliki
orang-perorang," ucapnya.
"Kalau atas nama pribadi, itu bisa enggak dilaksanakan
fungsi kepublikannya?" lanjut Asep.
Baca Juga:
AHY Bersyukur Tinggalkan Koalisi Anies: Tak Jadi Hancur Lebur
Asep menjelaskan partai politik hanya bisa diatas-namakan
oleh partai atau kuasa hukum partai. Jika SBY mendaftarkan Demokrat sebagai
kuasa hukum atau yang diberi mandat oleh partai politik maka kemungkinan bisa.
"Mestinya SBY atas nama (kuasa) mewakili partai untuk
mendaftarkan di kementerian. Atas nama bukan nama pribadinya yang
melekat," ucapnya.
Langkah SBY ini, kata dia, akan membuat partai Demokrat
menjadi kebingungan mengenai keuangan dan aset. Jika mengacu pada aturan,
sumber dana parpol ada tiga, yakni bantuan negara, iuran anggota, dan sumbangan
pihak luar yang tidak mengikat.
Baca Juga:
AHY Sindir Manuver Koalisi Lawan, Pilpres Belum Selesai Sudah ke Sana Kemari
"Itu kan jadi susah kalau jadi kepemilikan
pribadi," ucapnya.
Diketahui, SBY mendaftarkan partai Demokrat sebagai Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham).
Berdasarkan penelusuran dari laman
pdki-indonesia.dgip.go.id, SBY mengajukan permohonan dengan nomor JID2021019259
yang dimohonkan pada 18 Maret 2021.