WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Ada 11
poin dalam surat tersebut, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu
melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah mminta maaf.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
Surat
Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan
Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri
pada 19 Februari 2021.
Melalui
surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan
penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam
penerapan UU ITE.
Karena
itu, Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam
penanganan perkara UU ITE.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Dalam
rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa
mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga menghindari adanya dugaan
kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital
Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Kapolri
dalam SE tersebut.
Ada pun
11 poin yang harus menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE
yaitu sebagai berikut. Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai
berikut:
a. Mengikuti perkembangan
pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam
persoalannya.