WahanaNews.co, Jakarta - Berdasarkan pandangan pakar hukum tata negara (HTN) STIH IBLAM, Radian Syam, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif dalam menentukan menteri dan jumlah kementerian negara.
Radian menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak yang diberikan secara tegas dalam UUD 1945 (Konstitusi).
Baca Juga:
Penangkapan Bukan Tiba-Tiba, Kejagung Cari Eks Dirjen KA Prasetyo Hampir Tiga Pekan
"(Penentuan menteri) itu hak prerogatif Presiden di dalam membentuk pemerintahan. Itu disebut secara tegas dalam UUD 1945 (Konsitusi)," ujar Radian pada Dialog Publik yang digelar STIH IBLAM di Kampus Pasar Minggu, bberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Radian menjelaskan bahwa jumlah kementerian dapat berubah sesuai dengan kebutuhan presiden terpilih.
Undang-Undang dapat diubah untuk mengakomodir kepentingan presiden terpilih dalam hal ini.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Menurutnya, aturan yang ada saat ini belum menyatakan secara jelas mengenai urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli.
Radian memastikan bahwa Presiden Terpilih (Prabowo Subianto) memiliki alasan yang sangat rasional untuk menambah Kementerian Negara.
"Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan Kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Selain itu, Radian juga mengingatkan bahwa Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama pemerintahan mendatang.
Setidaknya, ada sembilan program yang harus dilakukan oleh Prabowo-Gibran sesuai dengan janji kampanye mereka.
Misalnya swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan dan penguatan pertahanan dan keamanan negara.
Radian menegaskan agar seluruh visi misi Prabowo-Gibran tidak boleh terganjal UU Kementerian Negara.
"Jangan sampai visi-misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jangan sampai visi misi nggak jalan," tegasnya.
Radian pun tak ragu menyebut sejumlah nama Kementerian dan Kelembagaan Pemerintahan yang baru. Semisal Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementrian Jaminan Sosial Nasional, Kementrian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementrian Pangan Nasional, Kementrian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional dan Badan Pertambangan Nasional.
Pengamat politik Qodari menegaskan presiden terpilih memiliki hak konstitusional untuk merevisi dan menambah kementerian negara.
Ia bahkan menyebut konstitusi memberi ruang yang tegas bagi Presiden untuk menyesuaikan jumlah Kementerian sesuai dengan visi misinya untuk membangun negara.
"Konstitusi (UUD) itu adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Karena itu, penambahan Kementerian harus disesuaikan dengan kebutuhan dan visi-misi Presiden. Hemat saya, semua Presiden (termasuk Prabowo) bisa diberikan kesempatan untuk mewujudkan visi-misinya," kata dia.
Qodari pun memprediksi Prabowo akan merangkul semua pihak yang terlibat dalam pemenangannya di Pilpres 2024 kemarin.
Apalagi secara personal, Prabowo memiliki solidaritas yang tinggi terhadap kawan dan kolega seperjuangannya.
"Selain konstitusional, kabinet dan penambahan Kementerian ini juga ada aspek personal wisdom Prabowo Subianto. Prabowo pasti akan merangkul mereka yang membantu pemenangannya di Pilpres. Misalnya Partai Gelora meski tidak lolos parliament threshold. Tapi bukan itu yang penting, melainkan solidaritasnya yang tinggi," bebernya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]