WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Jaksa mengatakan, informasi itu adalah pernyataannya yang viral di media sosial terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru sebagai tempat pembuangan jin.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
“Terdakwa sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” papar jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Jaksa menjelaskan, Edy memiliki channel YouTube di bawah perusahaan pers bernama FNN.
Namun, perusahaan itu tidak terdaftar sebagai media di Dewan Pers.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Jaksa menilai, akun YouTube Edy kerap memberikan informasi yang menimbulkan pro kontra di masyarakat.
“Sekalipun channel itu tak terdaftar di Dewan Pers, tetapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius,” sebutnya.
Adapun konten Edy yang dipermasalahkan berjudul "Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat".