Jaksa lantas mendakwa Edy dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsidair Pasal 14 Ayat (2) UU yang sama.
Atau, kedua, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Teknologi (ITE) atau ketiga Pasal 156 KUHP.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Edy sempat meminta maaf pada masyarakat, khususnya warga Kalimantan atas pernyataannya itu.
Ditemui sebelum persidangan, Edy berharap proses persidangan dapat berlangsung transparan dan memberikan keadilan padanya.
“Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga,” tuturnya.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Edy dinyatakan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 31 Januari 2022.
Hingga kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.